JAKARTA -- Pasal tindak pidana korupsi dan kelalaian yang menyebabkan
timbulnya korban jiwa dapat dikenakan bagi pihak bertanggung jawab dalam
runtuhnya jembatan Kutai Kartanegara, di Kalimantan Timur, Sabtu
(28/11) kemarin.
Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution
mengatakan polisi akan menyelidiki kasus ini bersama tim gabungan dari
Kementerian Pekerjaan Umum.
Pemeriksaan akan dilakukan untuk memastikan penyebab ambruknya jembatan
itu. Apakah karena penggunaan bahan bangunan yang tidak semestinya atau
ada hal lain.
"Misalkan spesifikasi yang seharusnya tahan untuk 10 tahun keatas, lalu
dikurangi kualitasnya agar untungnya besar maka pasal korupsi ini bisa
dikenakan,"ujarnya ketika dihubungi Republika, Ahad (27/11).
Tidak hanya itu, pihak yang bertanggung jawab juga dapat dikenakan unsur
pasal kelalaian yang menyebabkan munculnya korban jiwa. Sebagaimana
diketahui setidaknya empat orang tewas dalam kejadian tersebut.
Untuk diketahui jembatan Kutai Kartanegara dibangun 1995 dan selesai
2001 oleh kontraktor PT Hutama Karya. Jembatan ini juga dikenal sebagai
Golden Gate-nya Kalimantan karena menyerupai jembatan di San Fransisco,
Amerika Serikat.