Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, “Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi tdk berhak Menilang, Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya' gak bisa ditilang” ucapnya.
Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan
agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa
mencatat NAMA POLISI yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang
berwenang.
Kalau polisinya pakai rompi,suruh buka rompinya,dan jangan lupa DICATAT NAMANYA. Kalo tetep ngotot, tanyakan pada polisi tsb Peraturannya, pasal berapa ? Minta menunjukkan, kalau tidak bisa menjawab jangan mau ditilang !
Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu DENDA.. dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda).
Share jika menurut anda Info ini bermanfaat, Agar masyarakat tidak dibodohi.
Salam Indonesia pintar dan lawan pembodohan !!
Foto : Ilustrasi
Kalau polisinya pakai rompi,suruh buka rompinya,dan jangan lupa DICATAT NAMANYA. Kalo tetep ngotot, tanyakan pada polisi tsb Peraturannya, pasal berapa ? Minta menunjukkan, kalau tidak bisa menjawab jangan mau ditilang !
Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu DENDA.. dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda).
Share jika menurut anda Info ini bermanfaat, Agar masyarakat tidak dibodohi.
Salam Indonesia pintar dan lawan pembodohan !!
Foto : Ilustrasi